Acar Adzan Ahok Air Ajaib Air Alkali Aku Cinta ISLAM Anak Rantau Anak-anak android Aplikasi Ayah Ayam bahasa Korea Bali Bandara Jogja Bank di hongkong Bank international Beasiswa Belajar Hangeul Belajar Islam belajar menghafal Berbagi Ilmu dan pengetahuan Berburu Kupon Berita duka BI Biografi Bisnis dan Keuangan Bisnis dan Politik Bisnis Hallal ala Rosul Blogger Tips BMI Hong kong BMI & Hong kong BMI Hong kong BMI Jeddah BMI Korea Bmi Malaysia BMI Pintar BMI Riyadh BMI Singapura bmi Taiwan bmi timur tengah Bnp2tki Book Review BPJS Budaya & Budaya Bukit Care4Syria Care4Syria Indonesia Care4syria Malaysia Cerita Motivasi cerita pekerja migran Ceritaku Ciber Crime Cinta Orang Tua Cintai Anak-anak Convert Video Crystal-X Cut Nyak Dhien Daily Recipes Dekstop Tips Devisa Dilema buruh Migran Download Mp3 Dr.Zakir Naik Ekonomi Facebook Fakta Fenomena Facebook Forums Geo Expat Hong kong Foto terbaru gadge Gadget Gallery Generasi Qur'ani Google Adsense HALAL Restaurant Handphone Harris J herbal Hijab Hong Kong Hong Kong Food Recipes Hutan Hydrophonic Ibu yang terlantar Ikan Indonesia Indonesia-hongkong Indonsia-hongkong Informasi Informasi traveling Intisari Islamic Song Lyrics Jakarta Jeddah jepang Job Seeker in Hong kong Jogja Kabar dari Indonesia Kabar dari Seberang Kamus Kamus Korea Kasus Buruh diluar negeri Kata-kata Kecantikan Kecelakaan Kecelakaan bmi kecelakaan Kerja Kedok Kekerasan pada TKI Kembali ke Fitrah Kesehatan Keuangan keyboard Khas Indonesia Kisah Motivasi Kisah Teladan KJRI Hong Kong Kolom BMI Kolom PMI Komputer Komunitas Korea Kreatif Kuliah di Hong Kong kuliah diluar negeri Kuliner Kuliner Kasih Kupon Gratis Kursus Langsung Enak Lansia Lazio dan laziale Learn Hangul Lirik Lagu Makanan Khas Nusantara Malaysia Manfaat Sholat Mantan Buruh Migran Mari bantu Saudara kita Mari berbagi Masjid Media JBMI Hong Kong & Macau Meme Lucu mengenal Allah lebih dekat Mesir MILAGROS Minuman herbal Mobile Tips Modus Motivasi Mp3 Mualaf Mudik Musa Nabi Muhammad SAW nama dan alamat bank Nunik Ambarwati Obat Alami Pahlawan Nasional INDONESIA Pakistan Palestina Palestina dan Suriah Parallel Space Pariwisata Paspor Peduli Lingkungan Pekerja Ilegal Pekerjaan Pembunuhan Pendidikan Photo lucu anak-anak Pilipina PMI ilegal PMI Pintar Radio Hong Kong Realita Resep Harian Resep Jajanan Resep Jamu Tradisional Resep Mancanegara Resep masakan Simpel Resep Nusantara Resep Olahan simpel Restoran Halal Rusun Rawa Bebek Salad Sanggar Save Rohingya Sejarah Sekolah Di Hong Kong sekolah di hongkong sekolah di Indonesia Sekolah di Luar Negeri Selingkuh Seputar Elektronik Seputar Islam Seputar Wanita Singapura Sosial SS.Lazio Story of Buruh Migran Suriah Syria Taiwan Technology teladan Teman Ahok Tips dan Triks TKI Sukses Tokoh Bangsa TransJ Tutorial Blogger Tutorials Umbrella Revolution in hongkong Umroh Video Visa Whatsapp wonderful Indonesia Youtube


Apakah Boleh atau Bisa jika majikan memecat atau memutuskan kontrak kerja kepada pembantu rumah tangga atau PMI yang hamil ?
Jawabannya Tentu TIDAK.
Kecuali dalam hal pemecatan segera karena kelakuan sangat buruk.
Majikan tidak boleh memutuskan hubungan kerja penata laksana rumah tangga yang hamil mulai dari tanggal kehamilannya diperkuat dengan surat keterangan dokter , sampai waktu dia direncanakan mulai masuk bekerja lagi setelah berakhir cuti bersalinnya.

Bila Majikan melanggar ketentuan ini , maka majikan akan diancam tuntutan pidana  dengan hukuman  denda HK$100.000 .
Selain itu , Majikan juga harus membayar penata laksana rumah tangganya :
  1. Gaji sebagai ganti pemberitahuan ,
  2. Pembayaran tambahan sejumlah satu bulan gaji sebagai ganti rugi , dan 
  3. Pembayaran untuk 10 minggu cuti bersalin bila dia memang ber hak menerima pembayaran tersebut seandainya tidak dipecat.
Penata Laksana rumah tangga ( PLRT ) ber hak mendapat cuti bersalin 10 minggu yang dibayar , apabila :
  • Telah bekerja tidak kurang dari 40 minggu sebelum masa cuti bersalinnya yang direncanakan ,
  • Telah memberitahu majikan tentang kehamilannya , diperkuat dengan surat keterangan dokter , dan
  • Telah mengajukan surat keterangan dokter yang menentukan  tanggal kelahiran , bila diminta oleh majikannya.

"Perhitungan Tunjangan cuti bersalin yang dibayar adalah 4/5 dari gaji normal , dan waktu pembayaran tidak boleh lewat dari tanggal pembayaran gaji yang biasanya."

Sesuai dengan ketentuan bagian perlindungan kerja dan peraturan pekerjaan  , penata laksana rumah tangga / PMI Hong Kong juga dapat menuntut cara penyelesaiannya yang lain atas pemecatan yang tidak beralasan dan tidak sah.

Sumber informasi saya daptkan dari Buku panduan labour.gov.hk

Post a Comment

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.