Apakah Boleh atau Bisa jika majikan memecat atau memutuskan kontrak kerja kepada pembantu rumah tangga atau PMI yang hamil ?
Jawabannya Tentu TIDAK.
Kecuali dalam hal pemecatan segera karena kelakuan sangat buruk.
Kecuali dalam hal pemecatan segera karena kelakuan sangat buruk.
Majikan tidak boleh memutuskan hubungan kerja penata laksana rumah tangga yang hamil mulai dari tanggal kehamilannya diperkuat dengan surat keterangan dokter , sampai waktu dia direncanakan mulai masuk bekerja lagi setelah berakhir cuti bersalinnya.
Bila Majikan melanggar ketentuan ini , maka majikan akan diancam tuntutan pidana dengan hukuman denda HK$100.000 .
Selain itu , Majikan juga harus membayar penata laksana rumah tangganya :
- Gaji sebagai ganti pemberitahuan ,
- Pembayaran tambahan sejumlah satu bulan gaji sebagai ganti rugi , dan
- Pembayaran untuk 10 minggu cuti bersalin bila dia memang ber hak menerima pembayaran tersebut seandainya tidak dipecat.
Penata Laksana rumah tangga ( PLRT ) ber hak mendapat cuti bersalin 10 minggu yang dibayar , apabila :
- Telah bekerja tidak kurang dari 40 minggu sebelum masa cuti bersalinnya yang direncanakan ,
- Telah memberitahu majikan tentang kehamilannya , diperkuat dengan surat keterangan dokter , dan
- Telah mengajukan surat keterangan dokter yang menentukan tanggal kelahiran , bila diminta oleh majikannya.
"Perhitungan Tunjangan cuti bersalin yang dibayar adalah 4/5 dari gaji normal , dan waktu pembayaran tidak boleh lewat dari tanggal pembayaran gaji yang biasanya."
Sesuai dengan ketentuan bagian perlindungan kerja dan peraturan pekerjaan , penata laksana rumah tangga / PMI Hong Kong juga dapat menuntut cara penyelesaiannya yang lain atas pemecatan yang tidak beralasan dan tidak sah.
Post a Comment