Foto/liputan6.com |
Apa mau dikata jika takdir sudah berkata lain , alih-alih setelah bekerja bertahun-tahun dinegara orang dan pulang kerumah dikampung halaman ingin menjalani kehidupan yang bahagia bersama Suami dan keluarga malah tewas mengenaskan dirumahnya sendiri.
Sri Hartati namanya , Warga Dusun Purwogondo, desa Sumurarum , kecamatan Grabag , kabupaten Magelang ini adalah seorang TKI Informal yang bekerja di Taiwan selama 3 tahun dan baru pulang dari Taiwan 10 hari yang lalu.
Diketahui Sri Hartati tewas dengan telinga mengeluarkan darah dan ditemukan juga bekas pukulan benda tumpul dikepalanya.
Kronologis kejadian
menurut saksi , slamet (41) yang merupakan tetangga korban mendengar teriakan suami korban ,Musriyani (45 ) dini hari pada pukul 02.30 WIB , Minggu ( 24/05/2015). Bergegas slamet dan teman-temannya datang untuk mengecek.
Sampai di TKP slamet melihat Musriani pingsan didekat jenazah istrinya , sri Hartati yang terbujur kaku diruang keluarga.
Slamet akhirnya melapor keperangkat Desa setempat dan berlanjut ke kantor polisi.
Polisi telah melakukan olah TKP namun belum bisa memberikan keterangan secara rinci karena belum adanya penyelidikan.
Jenazah Sri Hartati dibawa ke RSUD Sardjito Yogyakarta guna menjalani Autopsi dan untuk Musriyani ( suami sri hartati ) diamankan oleh polisi guna menjalani pemeriksaan.
Pembunuh Sri Hartati adalah Musriyani , suaminya
Polisi berhasil menetapkan Musriyani sebagai tersangka kurang dari 1x24 jam dari penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi.Kapolres Magelang, AKBP Rifki menjelaskan, Musriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Sri Hartini.
Dia juga memaparkan, jika tersangka sempat berdalih istrinya dibunuh oleh perampok. Namun, keterangan tersangka dinilai janggal.
“Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya kalau sudah membunuh istrinya,” jelasnya.
Musriyani mengaku nekat membunuh istrinya lantaran dibakar api cemburu dan sakit hati karena sang istri menolaknya berhubungan intim, Minggu (24/5/2015) dini hari.
“Saya sakit hati karena dikata-katai kotor dan bodoh oleh dia. Dia juga sudah menolak permintaan saya untuk berhubungan suami istri. Saya emosi,” ucap Musriyani kepada sejumlah wartawan di Mapolres Magelang, Senin (25/5/2015).
Dia mengaku sempat mengajak istrinya untuk membicarakan keharmonisan rumah tangganya itu secara baik-baik. Bahkan, dia bertambah emosi ketika istrinya menyebut nama Keput, salah satu mantan pacar korban.
Musriyani yang sudah emosi karena ajakannya untuk berhubungan intim ditolak istrinya dan merasa cemburu, lalu keluar rumah mengambil sebuah palu kayu berukuran besar.
Dia kemudian memukulkan palu kayu tersebut ke bagian kepala kanan istrinya sebanyak dua kali. Saat memukul istrinya tersebut, dia berdiri dan penuh emosi.
“Saya pukul dia dua kali. Saya lihat di telinganya keluar darah, saya pegang bagian dadanya, jantungnya sudah tidak berdetak lagi. Saat itu saya lemas, saya tahu istri saya sudah meninggal. Saya menyesal sekali,” ujarnya.
Musriyani yang sempat ketakutan melihat istrinya terbujur kaku lalu sempat keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada tetangga sekitar.
Untuk menyembunyikan perbuatan bejatnya, dia mengaku rumahnya habis dirampok, dan perampok menyakiti istrinya.
Agar perbuatannya semakin tidak tercium oleh warga sekitar, dia juga menyembunyikan ponsel istrinya, dompet berisi uang Rp 2.450.000. Tak hanya itu satu lembar uang pecahan 1000 dollar Taiwan, satu lembar pecahan uang 500 dollar Taiwan, lima lembar uang pecahan 100 dollar Taiwan, dam satu lembar uang pecahan 5 Yuan Taiwan juga disembunyikan.
ia juga pura-pura pingsan melihat istrinya meninggal dunia.
“Saya pura-pura habis kerampokan karena takut dan sudah panik saat itu. Saya tidak ada niat untuk mengambil barang istri saya. Kalau ganden untuk memukul istri saya buang di luar rumah,” papar Musriyani.
Akibat perbuatannya itu, pria yang berprofesi sebagai tukang kayu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Rifki menjelaskan, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 UU no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pihaknya saat ini juga telah menahan tersangka.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa sebuah palu kayu seberat 3 kilogram panjang 40 centimeter, ponsel pintar, tempat tidur, kasur, kain selimut dan bra yang terdapat bercak-bercak darah dan lain sebagainya.
Innalillahi wa'inna illaihi roji'unMari kita sama-sama berdo'a untuk Almarhumah Sri Hartati semoga Diampuni segala dosa-dosanya oleh Allah Wa Jalla yang ia sengaja maupun tidak disengaja dan diberikan ketabahan serta keikhlasan bagi keluarga yang ditinggalkannya.Aamiin Allahuma Aamiin...!!!
Post a Comment