Seperti tahun lalu, KJRI ( Konsulat Jendrak Republik Indonesia ) Hong Kong akan memulangkan warga Indonesia yang berstatus overstayers dari Hong Kong dan Makau. Tidak sembarang WNI overstayers yang akan dipulangkan, melainkan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Hong Kong.
“Yang akan kami pulangkan, orang-orang yang secara aturan keimigrasian Hong Kong sudah dibolehkan pulang. Misalnya, sudah selesai menjalani hukuman dan masa tahanan. Jadi harus sudah melewati proses itu, baru datang ke KJRI,” kata Konsul Andry.
Pada Rabu (18/5) sore, KJRI melakukan rapat dengan Imigrasi Hong Kong. “Mereka akan memberikan figures yang ada dari perspektif mereka. Ada yang saat ini berada di detention mereka karena tertangkap atau menyerahkan diri, ada pula yang sudah selesai masa tahanan di penjara mereka. Atau, dari sisi kita yang akan kita ajukan ke Imigrasi Hong Kong. Tapi mereka tetap harus lulus screening Imigrasi Hong Kong,” ujarnya.
Setelah clear, dia akan diverifikasi oleh fungsi Konsuler KJRI, apakah berhak atau tidak. Yakni, benar-benar orang yang sangat membutuhkan, bukan orang-orang yang oportunistik. [Razak]
#Dari Tabloid Apakabar Plus #Cetak
“Yang akan kami pulangkan, orang-orang yang secara aturan keimigrasian Hong Kong sudah dibolehkan pulang. Misalnya, sudah selesai menjalani hukuman dan masa tahanan. Jadi harus sudah melewati proses itu, baru datang ke KJRI,” kata Konsul Andry.
Pada Rabu (18/5) sore, KJRI melakukan rapat dengan Imigrasi Hong Kong. “Mereka akan memberikan figures yang ada dari perspektif mereka. Ada yang saat ini berada di detention mereka karena tertangkap atau menyerahkan diri, ada pula yang sudah selesai masa tahanan di penjara mereka. Atau, dari sisi kita yang akan kita ajukan ke Imigrasi Hong Kong. Tapi mereka tetap harus lulus screening Imigrasi Hong Kong,” ujarnya.
Setelah clear, dia akan diverifikasi oleh fungsi Konsuler KJRI, apakah berhak atau tidak. Yakni, benar-benar orang yang sangat membutuhkan, bukan orang-orang yang oportunistik. [Razak]
#Dari Tabloid Apakabar Plus #Cetak
Post a Comment