TEMPO.CO, Bandung - Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Soes Hindarno mengatakan, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri untuk penata lakasana rumah tangga mulai dihentikan mulai bulan ini. Penghentian secara menyeluruh dilakukan pada tahun depan.
Hindarno mengatakan, target penghentian pengiriman tenaga kerja penata laksana rumah tangga ke luar negeri mulai 2017 merupakan permintaan Presiden Joko Widodo. “Harapannya bertahap pada 2018 proses itu, sudah semuanya profesional, artinya bekerja di perusahaan bukan di rumah tangga sebagai pekerja domestik,” kata dia di Bandung, Jawa Barat, Jumat 13 Mei 2016.
Kendati demikian, perwakilan pemerintah di luar negeri masih melayani perpanjangan pekerja penata laksana rumah tangga yang sudah kadung bekerja di luar negeri.
“Yang sudah punya majikan cocok di negara asal, daripada pulang nganggur toh cocok majikannya, bagus gaji dan fasilitasnya, silahkan dilanjutkan. KBRI tetap memproses perpanjangan asal majikannya cocok biarpun PLRT. Tapi new comer yang kita stop, tidak akan ada lagi,” kata Hindarno.
Menurut Hindarno, asumsi tiga kementerian/lembaga saat ini tenaga kerja Indonesia yang tengah bekerja di luar negeri berjumlah 7 juta orang, sekitar 60 persennya merupakan tenaga penata laksana rumah tangga. “Ini asumsi karena data berbeda. Versi Kementerian Luar Negeri yang terlapor ke sana tapi lebih banyak yang tidak melapor, versi Kementerian Tenaga Kerja dari PPTKIS yang dapat izin yang melapor setiap pemberangkatannya, laporan BNPT2TKI berbeda lagi angkanya,” kata dia.
Inspektur Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Sunarno menyinggung soal target penghentian pengiriman PLRT tahun 2017 saat menghadiri penandatanganan komitmen pembentukan layanan satu atap bagi TKI yang hendak bekerja keluar negeri di Jawa Barat yang di supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kebijakan 2017 itu zero PLRT itu dibuat, ke depan TKI yang diberangkatkan itu betul-betul yang profesional,” kata dia di Bandung, Jumat, 13 Mei 2016.
Sunarno mengatakan, mengimbangi itu pemerintah menyiapkan program perluasan kesempatan kerja di dalam negeri yang belum lama diumumkan Menteri Tenaga Kerja. “Kementerian Tenaga Kerja bersama segenap instansi terkait menjalankan program, semacam lunching, nawacita 10 juta kesempatan kerja. Diharapkan yang keluar negeri sedikit, dan di dalam negeri ada perluasan kesempatan kerja,” kata dia.
Menurut Sunarno, Kementerian Tenaga Kerja juga tengah menyiapkan aturan baru yang akan memangkas kewenangan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
“Konsepnya nanti PPTKIS itu berfungsi sebagai pelayanan penempatan saja, kalau misalnya disuruh membentuk perwakilan di luar negeri, sesuatu yang agak sulit mereka lakukan. Hal-hal seperti itu yang kita benahi,” kata dia.
Sunarno mengatakan, dalam kebijakan yang tengah disiapkan itu PPTKIS hanya melayani pelayanan penempatan tenaga kerja. Sementara informasi pasar kerja di luar negeri dibatasi nantinya hanya pekerja sektor formal yang memerlukan keahlian. “PTKIS nantinya untuk pelayanan penempatan dan pemberi fungsi pelayanan saja, tidak menyentuh hal-hal yang menyangkut kebijkan,” kata dia.
Salah satu fungsi PPTKIS yang akan dipangkas misalnya, larangan untuk merekrut langsung calon tenaga kerja di lapangan. Sunarno mengatakan, perekrutan calon tenaga kerja itu akan dijalankan tugasnya oleh Dinas Tenaga Kerja. “Ya, kalaupun untuk hal-hal yang sangat tertentu harus dengan koordinasi Dinas,” kata dia.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di sela penandatanganan komitmen pendirian layanan satu atap bagi TKI mengatakan, pemerintah Jawa Barat salah satu pendukung kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja sektor informal ke Timur Tengah dengan alasan minimnya perlindungan pekerja migran di negara itu.
“Kita mendukung moratorium dan pemerintah pusat belum mencabut moratorium itu,” kata dia, Jumat, 13 Mei 2016.
Menurut Aher, dirinya sudah lama menunggu layanan satu atap itu untuk untuk memastikan layanan pada TKI. Sejumlah masalah berimbas pada pemerintah daerah karena persoalan TKI. Dia mencontohkan, diantaranya pemerintah daerah sulit membedakan antara sponsor perekrut TKI dengan pelaku trafficking. “Sehingga kami punya harapan ada penyelesaian total komitmen semua pihak sehingga pada saatnya tidak ada lagi sponsor liar,” kata dia.
Aher mengatakan, sponsor liar TKI itu mengiming-imingi “one stop service” pelayanan pengiriman TKI dengen merekrut langsung ke daerah asalnya. Salah satun yang sering menimbulkan masalah adalah pemalusan Karta Tanda Penduduk. Sistem pendataan TKI saat ini juga tidak
memungkinkan daerah memiliki data warganya yang tengah bekerja di luar negeri. “Mekanisme penyelesaiannya tidak ada cara lain kecuali terdaftar di Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota, lolos administrasi di situ baru bisa bekerja di luar negeri,” kata dia
Catatan pemerintah provinsi dalam lima tahun terkahir jumlah TKI di Jawa Barat mengalami penurunan hingga 50 persen. Pada 2011 misalnya tercatat 150 ribu orang, sementara pada 2015 menurun menjadi 63 ribu orang.
TKI asal Jawa Barat masih dominan bekerja di sektor informal. Dari data penempatan TKI asal Jawa Barat pekerja informal 41 ribu orang, dan sektor formal 21 ribu orang. Jumlah TKI perempuan mendominasi yakni 50 ribu orang, sementara laki-laki hanya 12.700 orang. Pada sektor formal pekerja laki-laki mendominasi yakni 58,6 persen, sebaliknya perempuan dominan di sektor informal yakni 99,9 persen. Posisi TKI asal Jawa Barat saat ini mencapai 23,21 persen jumlah nasional. Sumber : [AHMAD FIKRI]Tempo.co
Hindarno mengatakan, target penghentian pengiriman tenaga kerja penata laksana rumah tangga ke luar negeri mulai 2017 merupakan permintaan Presiden Joko Widodo. “Harapannya bertahap pada 2018 proses itu, sudah semuanya profesional, artinya bekerja di perusahaan bukan di rumah tangga sebagai pekerja domestik,” kata dia di Bandung, Jawa Barat, Jumat 13 Mei 2016.
Kendati demikian, perwakilan pemerintah di luar negeri masih melayani perpanjangan pekerja penata laksana rumah tangga yang sudah kadung bekerja di luar negeri.
“Yang sudah punya majikan cocok di negara asal, daripada pulang nganggur toh cocok majikannya, bagus gaji dan fasilitasnya, silahkan dilanjutkan. KBRI tetap memproses perpanjangan asal majikannya cocok biarpun PLRT. Tapi new comer yang kita stop, tidak akan ada lagi,” kata Hindarno.
Menurut Hindarno, asumsi tiga kementerian/lembaga saat ini tenaga kerja Indonesia yang tengah bekerja di luar negeri berjumlah 7 juta orang, sekitar 60 persennya merupakan tenaga penata laksana rumah tangga. “Ini asumsi karena data berbeda. Versi Kementerian Luar Negeri yang terlapor ke sana tapi lebih banyak yang tidak melapor, versi Kementerian Tenaga Kerja dari PPTKIS yang dapat izin yang melapor setiap pemberangkatannya, laporan BNPT2TKI berbeda lagi angkanya,” kata dia.
Inspektur Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Sunarno menyinggung soal target penghentian pengiriman PLRT tahun 2017 saat menghadiri penandatanganan komitmen pembentukan layanan satu atap bagi TKI yang hendak bekerja keluar negeri di Jawa Barat yang di supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kebijakan 2017 itu zero PLRT itu dibuat, ke depan TKI yang diberangkatkan itu betul-betul yang profesional,” kata dia di Bandung, Jumat, 13 Mei 2016.
Sunarno mengatakan, mengimbangi itu pemerintah menyiapkan program perluasan kesempatan kerja di dalam negeri yang belum lama diumumkan Menteri Tenaga Kerja. “Kementerian Tenaga Kerja bersama segenap instansi terkait menjalankan program, semacam lunching, nawacita 10 juta kesempatan kerja. Diharapkan yang keluar negeri sedikit, dan di dalam negeri ada perluasan kesempatan kerja,” kata dia.
Menurut Sunarno, Kementerian Tenaga Kerja juga tengah menyiapkan aturan baru yang akan memangkas kewenangan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
“Konsepnya nanti PPTKIS itu berfungsi sebagai pelayanan penempatan saja, kalau misalnya disuruh membentuk perwakilan di luar negeri, sesuatu yang agak sulit mereka lakukan. Hal-hal seperti itu yang kita benahi,” kata dia.
Sunarno mengatakan, dalam kebijakan yang tengah disiapkan itu PPTKIS hanya melayani pelayanan penempatan tenaga kerja. Sementara informasi pasar kerja di luar negeri dibatasi nantinya hanya pekerja sektor formal yang memerlukan keahlian. “PTKIS nantinya untuk pelayanan penempatan dan pemberi fungsi pelayanan saja, tidak menyentuh hal-hal yang menyangkut kebijkan,” kata dia.
Salah satu fungsi PPTKIS yang akan dipangkas misalnya, larangan untuk merekrut langsung calon tenaga kerja di lapangan. Sunarno mengatakan, perekrutan calon tenaga kerja itu akan dijalankan tugasnya oleh Dinas Tenaga Kerja. “Ya, kalaupun untuk hal-hal yang sangat tertentu harus dengan koordinasi Dinas,” kata dia.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di sela penandatanganan komitmen pendirian layanan satu atap bagi TKI mengatakan, pemerintah Jawa Barat salah satu pendukung kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja sektor informal ke Timur Tengah dengan alasan minimnya perlindungan pekerja migran di negara itu.
“Kita mendukung moratorium dan pemerintah pusat belum mencabut moratorium itu,” kata dia, Jumat, 13 Mei 2016.
Menurut Aher, dirinya sudah lama menunggu layanan satu atap itu untuk untuk memastikan layanan pada TKI. Sejumlah masalah berimbas pada pemerintah daerah karena persoalan TKI. Dia mencontohkan, diantaranya pemerintah daerah sulit membedakan antara sponsor perekrut TKI dengan pelaku trafficking. “Sehingga kami punya harapan ada penyelesaian total komitmen semua pihak sehingga pada saatnya tidak ada lagi sponsor liar,” kata dia.
Aher mengatakan, sponsor liar TKI itu mengiming-imingi “one stop service” pelayanan pengiriman TKI dengen merekrut langsung ke daerah asalnya. Salah satun yang sering menimbulkan masalah adalah pemalusan Karta Tanda Penduduk. Sistem pendataan TKI saat ini juga tidak
memungkinkan daerah memiliki data warganya yang tengah bekerja di luar negeri. “Mekanisme penyelesaiannya tidak ada cara lain kecuali terdaftar di Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota, lolos administrasi di situ baru bisa bekerja di luar negeri,” kata dia
Catatan pemerintah provinsi dalam lima tahun terkahir jumlah TKI di Jawa Barat mengalami penurunan hingga 50 persen. Pada 2011 misalnya tercatat 150 ribu orang, sementara pada 2015 menurun menjadi 63 ribu orang.
TKI asal Jawa Barat masih dominan bekerja di sektor informal. Dari data penempatan TKI asal Jawa Barat pekerja informal 41 ribu orang, dan sektor formal 21 ribu orang. Jumlah TKI perempuan mendominasi yakni 50 ribu orang, sementara laki-laki hanya 12.700 orang. Pada sektor formal pekerja laki-laki mendominasi yakni 58,6 persen, sebaliknya perempuan dominan di sektor informal yakni 99,9 persen. Posisi TKI asal Jawa Barat saat ini mencapai 23,21 persen jumlah nasional. Sumber : [AHMAD FIKRI]Tempo.co
Noted :
Jangan panik dulu - bagi mbak-mbak yang sudah berada di Luar negeri ,yang sudah cocok sama majikan atau yang baru diputus atau mutusin hubungan sama majikan jangan resah dan jangan bingung ya ,karena moratorium/peraturan pemberhentian pengiriman TKI sektor penbantu rumah tangga keluar negeri tersebut hanya berlaku untuk new comer atau istilah gampangnya adalah anak Fresh /baru proses pertama dari Indonesia .
Jadi ,untuk kita yang sudah terlanjur disini insya allah aman-aman saja ,dan mari kita lanjutkan Kontrak kerja dengan majikan sepuasnya.
Hahahaha
Assalamu'alaikum Warokhmatullohi Wabarokatuhu....
ReplyDeleteSelamat pagi....
Maaf saya mau tanya:
Bagaimana yang sudah dlm proses di PJTKI....
Terimakasih.
Tujuannya kemana mbak?
Delete