HONG KONG – Pembenaran data Paspor yang dilakukan KJRI Hong Kong menuai protes dari beberapa organsiasi pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.
Apa pemicunya, berikut ini penjelasan Konsul Imigrasi Andry Indrady kepada Apakabar Plus, Selasa (5/4):
🛂 Apa yang terjadi dalam proses pembenaran data paspor warga Indonesia di Hong Kong?
Selama 2015, KJRI Hong Kong sudah mengeluarkan 23.825 paspor.
Terdapat 25 paspor (0,001 %) yang teridentifikasi perbedaan data.
KJRI telah melakukan pembenaran data sebanyak 25 paspor tersebut yang dilengkapi dengan surat pengantar untuk Departemen Imigrasi Hong Kong yang berisi jaminan keabsahan dan kebenaran data.
Imigrasi Hong Kong telah memberikan visa baru bagi 14 paspor yang telah dilakukan pembenaran data oleh KJRI.
Dari 11 sisanya, ada 4 PMI yang dituntut pidana di pengadilan Hong Kong. Dari 4 tersebut, 1 orang telah dijatuhi hukuman pidana selama 18 bulan atas nama Slamet Riyani.
Terdapat perbedaan perlakuan Imigrasi Hong Kong terhadap pembenaran data yang dilakukan KJRI Hong Kong.
Buktinya, ada yang dikasih visa baru, ada yang tidak.
🛂 Kenapa ada yang dipidanakan Imigrasi Hong Kong?
Seharusnya, pada saat diperiksa di Kantor Imigrasi Kowloon Bay, mereka bilangnya, “Saya tidak tahu-menahu soal perbaikan data ini, silakan hubungi KJRI saya untuk informasi lebih lanjut”.
Selesai, tidak ada yang dipermasalahkan.
🛂 Kalau mereka merujuk kepada surat dari KJRI saja, aman?
Ya. Karena yang 14 bisa lolos, maka kami ada keyakinan.
🛂 Sekarang, apa yang KJRI lakukan untuk lindungi mereka yang sedang diadili?
Yang kami lakukan sekarang, apa yang disarankan Imigrasi Hong Kong.
Kami membuat surat untuk dibacakan mereka di court (pengadilan), bahwa data mereka yang benar adalah yang data baru. Dulu, terjadi kekeliruan di kantor Imigrasi Indonesia.
🛂 Ketika ada fakta 4 PMI dipidanakan terkait pembenaran data pasor, apa tindakan KJRI?
Ini beberapa upaya yang telah KJRI Hong Kong lakukan:
Dengan apa yang kami lakukan, KJRI berharap konsekuensi hukumnya tidak ditanggung PMI. Kalau kemudian ada yang dipidanakan, karena saat interview, mungkin mereka mengaku. Seharusnya, cukup menunjukkan surat dari KJRI saja.
🛂 Mengapa pembenaran data paspor ini dilakukan?
Langkah KJRI Hong Kong melakukan pembenaran data paspor sebagai bentuk perlindungan dan edukasi terhadap WNI di luar negeri. Kami ingin edukasi, lain kali tidak boleh menggunakan data berbeda.
Memangnya hal seperti ini mau berlanjut sampai kapan?
Mau dibiarkan saja?
Kalau tidak dibenarkan sekarang, data mereka akan dipalsukan terus dan menjadi bom waktu?
Kan harus ada ending-nya (akhirnya).
🛂 Lalu, apa saran KJRI kepada warga Indonesia yang paspornya berdata tidak sesuai aslinya?
Dalam rangka memberikan perlindungan maksimal kepada PMI serta untuk menghindarkan tuntutan yuridiksi hukum Hong Kong, maka bagi PMI yang teridentifikasi memiliki perbedaan nama atau tanggal lahir atau nama dan tanggal lahir, maka pembenaran data dan penggantian paspor akan dilakukan di Indonesia dengan memberikan surat pengantar kepada Kantor Imigrasi oleh KJRI Hong Kong.
Terhadap PMI yang masih berada di Hong Kong dan teridentifikasi memiliki perbedaan data sebagaimana tersebut di atas, silakan dipakai saja terus paspor itu, sampai masa berlakunya mau habis, lalu pulang.
Bagaimanapun, teman-teman harus memahami bahwa ada konsekuensi hukum jika menggunakan data palsu. Mungkin saja dia akan punya masalah di Hong Kong, namun masalah data seumur hidup mereka selesai. Kalau tidak diperbaiki, nanti dia akan punya masalah di Tanah Air, di Singapura, di Taiwan, di Hong Kong. Tinggal menunggu waktu.
Foto/buruhmigran.or.id |
Apa pemicunya, berikut ini penjelasan Konsul Imigrasi Andry Indrady kepada Apakabar Plus, Selasa (5/4):
🛂 Apa yang terjadi dalam proses pembenaran data paspor warga Indonesia di Hong Kong?
Selama 2015, KJRI Hong Kong sudah mengeluarkan 23.825 paspor.
Terdapat 25 paspor (0,001 %) yang teridentifikasi perbedaan data.
KJRI telah melakukan pembenaran data sebanyak 25 paspor tersebut yang dilengkapi dengan surat pengantar untuk Departemen Imigrasi Hong Kong yang berisi jaminan keabsahan dan kebenaran data.
Imigrasi Hong Kong telah memberikan visa baru bagi 14 paspor yang telah dilakukan pembenaran data oleh KJRI.
Dari 11 sisanya, ada 4 PMI yang dituntut pidana di pengadilan Hong Kong. Dari 4 tersebut, 1 orang telah dijatuhi hukuman pidana selama 18 bulan atas nama Slamet Riyani.
Terdapat perbedaan perlakuan Imigrasi Hong Kong terhadap pembenaran data yang dilakukan KJRI Hong Kong.
Buktinya, ada yang dikasih visa baru, ada yang tidak.
🛂 Kenapa ada yang dipidanakan Imigrasi Hong Kong?
Seharusnya, pada saat diperiksa di Kantor Imigrasi Kowloon Bay, mereka bilangnya, “Saya tidak tahu-menahu soal perbaikan data ini, silakan hubungi KJRI saya untuk informasi lebih lanjut”.
Selesai, tidak ada yang dipermasalahkan.
🛂 Kalau mereka merujuk kepada surat dari KJRI saja, aman?
Ya. Karena yang 14 bisa lolos, maka kami ada keyakinan.
🛂 Sekarang, apa yang KJRI lakukan untuk lindungi mereka yang sedang diadili?
Yang kami lakukan sekarang, apa yang disarankan Imigrasi Hong Kong.
Kami membuat surat untuk dibacakan mereka di court (pengadilan), bahwa data mereka yang benar adalah yang data baru. Dulu, terjadi kekeliruan di kantor Imigrasi Indonesia.
🛂 Ketika ada fakta 4 PMI dipidanakan terkait pembenaran data pasor, apa tindakan KJRI?
Ini beberapa upaya yang telah KJRI Hong Kong lakukan:
- Konsul Jenderal RI Hong Kong menemui Direktur of Immigration Hong Kong pada 21 Januari 2016.
- Konsul Jenderal RI telah menulis surat kepada Chief Executive Hong Kong pada 18 Februari 2016 tentang keprihatinan KJRI Hong Kong terhadap perbedaan perlakuan Departemnen Imigrasi Hong Kong dalam kasus pembenaran data paspor.
- KJRI telah melakukan working group antara KJRI dengan Labour Department dan Immigration Department Hong Kong pada 24 Februari 2016.
- KJRI telah melakukan konsultasi hukum dengan pengacara pembela hak pekerja migran di Hong Kong pada 8 Maret 2016.
- KJRI juga telah melakukan pendampingan hukum terhadap PMI dalam rangka pembelaan hukum di persidangan. Selalu, kalau sidang saya ada.
Dengan apa yang kami lakukan, KJRI berharap konsekuensi hukumnya tidak ditanggung PMI. Kalau kemudian ada yang dipidanakan, karena saat interview, mungkin mereka mengaku. Seharusnya, cukup menunjukkan surat dari KJRI saja.
🛂 Mengapa pembenaran data paspor ini dilakukan?
Langkah KJRI Hong Kong melakukan pembenaran data paspor sebagai bentuk perlindungan dan edukasi terhadap WNI di luar negeri. Kami ingin edukasi, lain kali tidak boleh menggunakan data berbeda.
Memangnya hal seperti ini mau berlanjut sampai kapan?
Mau dibiarkan saja?
Kalau tidak dibenarkan sekarang, data mereka akan dipalsukan terus dan menjadi bom waktu?
Kan harus ada ending-nya (akhirnya).
🛂 Lalu, apa saran KJRI kepada warga Indonesia yang paspornya berdata tidak sesuai aslinya?
Dalam rangka memberikan perlindungan maksimal kepada PMI serta untuk menghindarkan tuntutan yuridiksi hukum Hong Kong, maka bagi PMI yang teridentifikasi memiliki perbedaan nama atau tanggal lahir atau nama dan tanggal lahir, maka pembenaran data dan penggantian paspor akan dilakukan di Indonesia dengan memberikan surat pengantar kepada Kantor Imigrasi oleh KJRI Hong Kong.
Terhadap PMI yang masih berada di Hong Kong dan teridentifikasi memiliki perbedaan data sebagaimana tersebut di atas, silakan dipakai saja terus paspor itu, sampai masa berlakunya mau habis, lalu pulang.
Bagaimanapun, teman-teman harus memahami bahwa ada konsekuensi hukum jika menggunakan data palsu. Mungkin saja dia akan punya masalah di Hong Kong, namun masalah data seumur hidup mereka selesai. Kalau tidak diperbaiki, nanti dia akan punya masalah di Tanah Air, di Singapura, di Taiwan, di Hong Kong. Tinggal menunggu waktu.
Sumber [Razak]Apa kabar plus
Opini saya, disini saya menangkap bahwa:
Pembenahan data pada paspor kita di Hong kong bukanlah suatu hal yang perlu di khawatirkan, karena kita pasti dibantu oleh pihak KJRI.
Yang terpenting adalah, ikuti saran yang diberikan oleh pihak kjri.
Post a Comment