Pagi ini (19/Apr/2015) sekitar pukul 06.00 waktu Hong kong, seorang Buruh Migran Indonesia yang baru saja kembali ke Hong Kong dari Cuti nya, menggunakan Maskapai Penerbangan Cathay Pasific dari Bandara Juanda.
Lilis sempat di cekal dan tidak di beri Boarding Past oleh Pihak Bandara , alasanya karena mbak Lilis dokumennya sudah tidak valid.
Setelah saya cek dari foto visa di dalam paspor, mbak Lis masih punya visa 2 bulan untuk bekerja di majikannya, namun pihak bandara tetap saja tidak mau memberikan boarding past.
Beberapa counter chek in sudah Lilis coba, tapi tetap sama, mengatakan visa Lilis tidak valid.
Setelah saya bicara langsung melalui telpon dengan pihak maskapai,
Ternyata yang dimaksud adalah:
Setelah saya bicara langsung melalui telpon dengan pihak maskapai,
Ternyata yang dimaksud adalah:
Pihak maskapai menanyakan bukti ijin masuk Hong Kong yang berupa kertas kecil atau visa seperti gambar di bawah ini:
biasanya setelah kita jutking atau kluar dari Hong Kong, akan diberi kertas visa tersebut. |
Noted: Sangat disarankan kertas putih Mungil ini untuk di staples di lembaran paspor, supaya tidak jatuh,lupa taruh atau hilang.
Kalau pengalaman saya dulu, Immigrasi Hong Kong akan memberi kertas visa itu dan diselipkan didalam paspor, oleh sebab itu, kita harus jeli dan berhati-hati, jangan sampai terjatuh kertas tersebut yah...!!!
Kalau pengalaman saya dulu, Immigrasi Hong Kong akan memberi kertas visa itu dan diselipkan didalam paspor, oleh sebab itu, kita harus jeli dan berhati-hati, jangan sampai terjatuh kertas tersebut yah...!!!
Bagi Buruh Migran Indonesia, khususnya yang bekerja di Hong Kong, tolong di Ingat bahwa kertas kecil yang dari immigrasi tersebut jangan sampai hilang.
Kawan-kawan tidak usah panik dimana ngurus atau mendapatkan kertas visa tersebut, karena sekali lagi, sekembalinya kita dari Jutking atau cuti, di bandara Hong Kong sudah pasti kita akan diberikan kertas tersebut.
Kasus Lilis ini, bukan dia tidak punya kertas visa itu,melainkan Lilis pernah punya, namun karena Lilis tidak paham itu apa, jadi ketika kertas tersebut jatuh, Lis juga nggak terlalu mikir, dan baru nyadar ketika di Bandara Juanda di tanyakanlah kertas tersebut oleh petugas.
(kalau dulu kan visanya kalau nggak di tempel yo di stampel segi empat gitu to?) nah yang sekarang cuma dikasih kertas itu.
Jika memang ada yang mengalami kehilangan dan di bandara Indonesia dipermasalahkan, seperti yang terjadi pada Lilis tadi pagi, pihak maskapai menyuruh Lis untuk menelpon majikan yang menandatangani kontraknya, untuk verifikasi atau meyakinkan apakah Lis bekerja pada majikan tersebut.
Dan Alkhamdulillah, meskipun sempat debat, Lis akhirnya bisa terbang, dengan syarat, pihak maskapai membuat surat pernyataan yg harus di tanda tangani Lis, yang isinya:
” jika nanti setiba di bandara Hong Kong, Lis di tolak masuk Hong Kong, dan disuruh pulang lagi ke tanah air, Lis harus beli tiket sendiri, dan pihak maskapai tidak bertanggung jawab akan hal tersebut”
Lilis pun menyetujuinya.
Dan Alkhamdulillah, meskipun sempat debat, Lis akhirnya bisa terbang, dengan syarat, pihak maskapai membuat surat pernyataan yg harus di tanda tangani Lis, yang isinya:
” jika nanti setiba di bandara Hong Kong, Lis di tolak masuk Hong Kong, dan disuruh pulang lagi ke tanah air, Lis harus beli tiket sendiri, dan pihak maskapai tidak bertanggung jawab akan hal tersebut”
Lilis pun menyetujuinya.
Sumber:Fendy Rahayu
Post a Comment