Seorang majikan di Singapura menghadapi tuntutan atas kasus kekerasan terhadap dua mantan pembantunya, asal Myanmar dan Indonesia.
Dilansir Asia One, dalam pengadilan yang digelar Senin (4/4/2016), Moe Moe Than (27) mantan pembantu asal Myanmar memberikan kesaksian.
Menurut wanita itu, ia dan mantan pembantu lain asal Indonesia, Fitriyah (36) pernah dipaksa merangkak oleh majikan mereka, Tay Wee Kiat. Sedangkan Tay menendang pantat mereka.
Kekerasan itu terjadi karena Than dan Fitriyah membantah telah melipat sehelai kertas kecil milik putri Tay. Namun tak seorang pun dari keduanya mengaku.
"Saya jatuh ke lantai. Saya terbentur panel kaca. Dia (Fitriyah) juga jatuh ke panel kaca dan lantai. Saya kesakitan," kata Than melalui penerjemah bahasa Myanmar.
Dia juga mengatakan pada pengadilan bahwa Tay memaksa mereka saling menampar satu sama lain sebanyak 10 kali. Selain itu 'berdo'a' di depan altar karena mereka berdua Kristiani.
Alasannya, Tay menemukan kain penutup patung di meja altar tak lagi berada di tempatnya. Karena itu ia menanyai mereka.
Than mengatakan dia dan Fitriyah terpaksa mengaku karena takut tidak diberi makan atau minum.
Dalam persidangan disebutkan bahwa Than mulai bekerja di rumah yang terletak di Yishun itu pada Desember 2011. Sedangkan pada Oktober 2012, ia dipulangkan oleh majikan perempuan, Chia Yun Ling (41), Chia juga mengatakan agar Than tidak berbicara pada siapapun di bandara.
Dua bulan kemudian, Than kembali ke Singapura. Ia ingin melaporkan mantan majikan. Sebab ia tak ingin yang lain akan mengalami hal serupa.
Dia dijemput oleh agen penyalur pembantu yang kemudian mengarahkannya ke Kementerian Tenaga Kerja Singapura.
Tay diajukan ke pengadilan. Ia menghadapi total 23 tuntutan. Di antaranya, kasus kekerasan terhadap Fitryah dengan tongkat bambu.
Tay juga dituduh memerintahkan Fitriyah berdiri di atas kursi sambil memegang kursi lainnya di atas ke pala. wanita itu juga dipaksa memasukkan botol plastik ke dalam mulut.
Selain itu, pria tersebut menarik Fitriyah ke luar dari mobil hingga Fitriyah jatuh. Tak cukup sampai di situ, Fitriyah juga diperintahkan untuk push-up dan ditendang.
Rangkaian kekerasan terhadap Fitriyah ini terjadi antara Februari 2011 hingga Desember 2012.
Chia yang merupakan manager pemasaran ini, didakwa dua pasal menyakiti Fitriya dengan menamparnya dua kali pada Juni 2012. Pria itu juga meninju kening Fitriyah tiga kali pada 7 Desember 2012.
Sebelumnya, Than mengatakan mantan majikannya juga pernah membatasinya minum dan pergi ke toilet sebanyak tiga kali sehari.
"Jika saya tidak mengikuti instruksi itu, mereka akan meminta saya melompat seperti kelinci," katanya.
Pasangan Tay dan Chia merasa keberatan dengan tuntutan. Pengacara mereka, Wee Pan Lee mengatakan Than bukan korban seperti yang dituduhkan dalam pengadilan. Dia mengatakan bukti itu 'merugikan.'
Hakim Distrik Shaiffudin Saruwan mengatakan bukti itu harus diperlakukan sangat hati-hati. Dia mencatat keberatan penasihat.
Jika terbukti bersalah, pasangan bisa dipenjara hingga tiga tahun dan didenda $7.500 Singapura untuk setiap luka.
Foto:Ilustrasi |
Dilansir Asia One, dalam pengadilan yang digelar Senin (4/4/2016), Moe Moe Than (27) mantan pembantu asal Myanmar memberikan kesaksian.
Menurut wanita itu, ia dan mantan pembantu lain asal Indonesia, Fitriyah (36) pernah dipaksa merangkak oleh majikan mereka, Tay Wee Kiat. Sedangkan Tay menendang pantat mereka.
Kekerasan itu terjadi karena Than dan Fitriyah membantah telah melipat sehelai kertas kecil milik putri Tay. Namun tak seorang pun dari keduanya mengaku.
"Saya jatuh ke lantai. Saya terbentur panel kaca. Dia (Fitriyah) juga jatuh ke panel kaca dan lantai. Saya kesakitan," kata Than melalui penerjemah bahasa Myanmar.
Dia juga mengatakan pada pengadilan bahwa Tay memaksa mereka saling menampar satu sama lain sebanyak 10 kali. Selain itu 'berdo'a' di depan altar karena mereka berdua Kristiani.
Alasannya, Tay menemukan kain penutup patung di meja altar tak lagi berada di tempatnya. Karena itu ia menanyai mereka.
Than mengatakan dia dan Fitriyah terpaksa mengaku karena takut tidak diberi makan atau minum.
Dalam persidangan disebutkan bahwa Than mulai bekerja di rumah yang terletak di Yishun itu pada Desember 2011. Sedangkan pada Oktober 2012, ia dipulangkan oleh majikan perempuan, Chia Yun Ling (41), Chia juga mengatakan agar Than tidak berbicara pada siapapun di bandara.
Dua bulan kemudian, Than kembali ke Singapura. Ia ingin melaporkan mantan majikan. Sebab ia tak ingin yang lain akan mengalami hal serupa.
Dia dijemput oleh agen penyalur pembantu yang kemudian mengarahkannya ke Kementerian Tenaga Kerja Singapura.
Tay diajukan ke pengadilan. Ia menghadapi total 23 tuntutan. Di antaranya, kasus kekerasan terhadap Fitryah dengan tongkat bambu.
Tay juga dituduh memerintahkan Fitriyah berdiri di atas kursi sambil memegang kursi lainnya di atas ke pala. wanita itu juga dipaksa memasukkan botol plastik ke dalam mulut.
Selain itu, pria tersebut menarik Fitriyah ke luar dari mobil hingga Fitriyah jatuh. Tak cukup sampai di situ, Fitriyah juga diperintahkan untuk push-up dan ditendang.
Rangkaian kekerasan terhadap Fitriyah ini terjadi antara Februari 2011 hingga Desember 2012.
Chia yang merupakan manager pemasaran ini, didakwa dua pasal menyakiti Fitriya dengan menamparnya dua kali pada Juni 2012. Pria itu juga meninju kening Fitriyah tiga kali pada 7 Desember 2012.
Sebelumnya, Than mengatakan mantan majikannya juga pernah membatasinya minum dan pergi ke toilet sebanyak tiga kali sehari.
"Jika saya tidak mengikuti instruksi itu, mereka akan meminta saya melompat seperti kelinci," katanya.
Pasangan Tay dan Chia merasa keberatan dengan tuntutan. Pengacara mereka, Wee Pan Lee mengatakan Than bukan korban seperti yang dituduhkan dalam pengadilan. Dia mengatakan bukti itu 'merugikan.'
Hakim Distrik Shaiffudin Saruwan mengatakan bukti itu harus diperlakukan sangat hati-hati. Dia mencatat keberatan penasihat.
Jika terbukti bersalah, pasangan bisa dipenjara hingga tiga tahun dan didenda $7.500 Singapura untuk setiap luka.
Post a Comment