Jika pendapat ibu dan bapak berseberangan, mana yang harus diikuti?
jika di antara dua pendapat ini tidak dapat diketahui mana yang paling benar dan jika yang menjadi permasalahan adalah yang berkaitan dengan memperlakukan orang tua secara baik, maka yang didahulukan adalah pendapat ibu. Sebab, ibu adalah orang yang paling berhak untuk diperlakukan secara baik. Jika pendapat yang berseberangan ini berkaitan dengan persoalan umum yang lebih diketahui oleh kaum laki-laki, maka dalam permasalahan ini yang harus didahulukan adalah pendapat bapak. Wallohua’lam.
Para fuqaha berpendapat, jika anak hanya mampu memberikan nafkah untuk salah satu dari kedua orang tuanya saja, maka yang harus dia berikan nafkah adalah ibunya. Sebab,ibunya telah bersusah payah dan mengalami keletihan dalam melayaninya serta merasakan penderitaan ketika tengah mengandungnya, melahirkannya, menyusuinya, mendidiknya, melayaninya, membersihkan pakaiannya, merawatnya ketika dia sakit, dan berbagai pelayanan yang lainnya.
Jika pendapat ibu berseberangan dengan pendapat bapak dalam masalah rumah tangga, maka Anda harus menilai pendapat siapakah yang lebih tepat dan benar?
Jika Anda tidak dapat menentukan,maka yang harus Anda ambil adalah pendapat bapak, sebab, bapak adalah penggembala dan penanggung jawab bagi keluarganya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a. nabi SAW bersabda,
Bingung-memilih-pendapat-orang-tua
“kalian semua adalah penggembala dan penanggung jawab terhadap gembalaannya. Seorang raja adalah pengembala bagi rakyatnya. Seorang laki-laki adalah penggembala bagi keluarganya. Seorang perempuan adalah pengembala bagi rumahnya , suaminya dan anak-anak suaminya. Maka, kalian semua adalah penggembala dan kalian semua adalah penanggung jawab bagi gembalaannya.
Jika seorang anak menjumpai ibu dan bapaknya tengah bertengkar dan mengalami perselisihan, maka dia harus mendamaikan keduanya. Dengan cara yang baik. Jangan sampai menyakiti salah satu dari kedua orang tua, baik secara fisik maupun secara perkataan. Bahkan, seharusnya dia mendamaikan keduanya dengan cara yang baik. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala,
“ , dan berbuat baiklah kepada ibu bapak” (al-Baqarah: 83)
Contohnya, perselisihan yang terjadi antara Abdullah ibnuz Zubair dengan bapaknya-yang berkenaan dengan masalah ini-sebagaimana yang dipaparkan oleh Adz-Dzahabi dalam kitab Sairl A’laamin-Nubalaa, dari riwayat Abdullah bin Muhammad bin Yahya bin ‘Urwah dari Hisyam bahwa ‘Urwah berkata, “Pada suatu hari Zubeir memukul Asmaa, maka Asmaa berteriak memanggil anaknya, yaitu Abdullah. Mendengar teriakan ibunya, Abdullah mendatangi ibunya. Mana kala Zubeir melihat kedatangan Abdullah, dia berkata ‘Jika kamu masuk ke mari, maka aku akan ceraikan ibumu.” Mendengar ancaman bapaknya, Abdullah menjawab ‘Apakah kamu jadikan ibuku sebagai bahan sumpahanmu?’ Maka, ida serang bapaknya dan dia lepaskan ibunya dari aniaya bapaknya. Setelah itu bapaknya menceraikan ibunya.” Sanad atsar ini hilang.
jika di antara dua pendapat ini tidak dapat diketahui mana yang paling benar dan jika yang menjadi permasalahan adalah yang berkaitan dengan memperlakukan orang tua secara baik, maka yang didahulukan adalah pendapat ibu. Sebab, ibu adalah orang yang paling berhak untuk diperlakukan secara baik. Jika pendapat yang berseberangan ini berkaitan dengan persoalan umum yang lebih diketahui oleh kaum laki-laki, maka dalam permasalahan ini yang harus didahulukan adalah pendapat bapak. Wallohua’lam.
- Fadlullah al-Jailaani berkata bahwa Imam Ghazali rahimahullah berpendapat bahwa jika hak kedua orang tua tidak dapat dipenuhi secara bersamaan sehingga salah satu pihak harus dikorbankan demi memenuhi hak pihak yang lai. Maka yang harus didahulukan adalah hak bapak, yaitu dalam masalah penghormatan dan pemuliaan. Sebab, nasa seorang anak bergantung kepada bapak.
Sedangkan, dalam permasalahan melayani dan memberikan nafkah, yang harus didahulukan adalah hak ibu, meskipun sebenarnya dia berniat untuk lebih dahulu melayani dan memberikan nafkah kepada bapaknya. Jika keduanya meminta sesuatu kepadanya, maka yang harus lebih dahulu dia penuhi permintaannya adalah ibunya, sebagaimana yang dipaparkan di dalam kitab Manba’ul Aadaab.
Para fuqaha berpendapat, jika anak hanya mampu memberikan nafkah untuk salah satu dari kedua orang tuanya saja, maka yang harus dia berikan nafkah adalah ibunya. Sebab,ibunya telah bersusah payah dan mengalami keletihan dalam melayaninya serta merasakan penderitaan ketika tengah mengandungnya, melahirkannya, menyusuinya, mendidiknya, melayaninya, membersihkan pakaiannya, merawatnya ketika dia sakit, dan berbagai pelayanan yang lainnya.
Jika pendapat ibu berseberangan dengan pendapat bapak dalam masalah rumah tangga, maka Anda harus menilai pendapat siapakah yang lebih tepat dan benar?
Jika Anda tidak dapat menentukan,maka yang harus Anda ambil adalah pendapat bapak, sebab, bapak adalah penggembala dan penanggung jawab bagi keluarganya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar r.a. nabi SAW bersabda,
Bingung-memilih-pendapat-orang-tua
“kalian semua adalah penggembala dan penanggung jawab terhadap gembalaannya. Seorang raja adalah pengembala bagi rakyatnya. Seorang laki-laki adalah penggembala bagi keluarganya. Seorang perempuan adalah pengembala bagi rumahnya , suaminya dan anak-anak suaminya. Maka, kalian semua adalah penggembala dan kalian semua adalah penanggung jawab bagi gembalaannya.
Jika seorang anak menjumpai ibu dan bapaknya tengah bertengkar dan mengalami perselisihan, maka dia harus mendamaikan keduanya. Dengan cara yang baik. Jangan sampai menyakiti salah satu dari kedua orang tua, baik secara fisik maupun secara perkataan. Bahkan, seharusnya dia mendamaikan keduanya dengan cara yang baik. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala,
“ , dan berbuat baiklah kepada ibu bapak” (al-Baqarah: 83)
Contohnya, perselisihan yang terjadi antara Abdullah ibnuz Zubair dengan bapaknya-yang berkenaan dengan masalah ini-sebagaimana yang dipaparkan oleh Adz-Dzahabi dalam kitab Sairl A’laamin-Nubalaa, dari riwayat Abdullah bin Muhammad bin Yahya bin ‘Urwah dari Hisyam bahwa ‘Urwah berkata, “Pada suatu hari Zubeir memukul Asmaa, maka Asmaa berteriak memanggil anaknya, yaitu Abdullah. Mendengar teriakan ibunya, Abdullah mendatangi ibunya. Mana kala Zubeir melihat kedatangan Abdullah, dia berkata ‘Jika kamu masuk ke mari, maka aku akan ceraikan ibumu.” Mendengar ancaman bapaknya, Abdullah menjawab ‘Apakah kamu jadikan ibuku sebagai bahan sumpahanmu?’ Maka, ida serang bapaknya dan dia lepaskan ibunya dari aniaya bapaknya. Setelah itu bapaknya menceraikan ibunya.” Sanad atsar ini hilang.
sumber : http://berbaktikepadaorangtua.com/jika-pendapat-bapak-berseberangan-dengan-pendapat-ibu/
Post a Comment