Lo wan-tung (44 tahun) , seorang wanita berkebangsaan China yang menetap di hongkong dqn telah melakukan penganiayaan terhadap pembantunya (erwiana) secara berturut-turut kurang lebih 8 bulan telah tertangkap oleh polisi hongkong pada tanggal 20-januari -2014 sekitar jam 4 sore dibandara dengan perjaanan tujuan thailand setelah beberapa hari menghilangkan jejak dari kejaran polisi hongkong .
Tertangkapnya majikan yang telah menyiksannya, membuat erwiana merasa bahagia dan puas.
Senior Inspector Chan Wai-man mengatakan bahwa bukan hanya Erwiana yang telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan (penyiksaan) dari Lo wan-tung tersebut , melainkan ada 2 pembantu lainnya, salah satunya juga berasal dari Indonesia ( Susi, 31 tahun).
Namun sang majikan erwiana ( Lo ) yang ditemani oleh temannya sempat menyatakan bahwa dia tidak aja Criminal record dikantor polisi dan dia juga tidak menderita gangguan mental.
# Para organisasi buruh migran demo dan meminta kepada pemerintah hongkong untuk merubah peraturan kepada Buruh migran di hongkong.
salah satunya adalah dihilangkannya peraturan yang mana buruh migran ( PLRT ) yang harus tinggal dirumah majikan ( live in) .
Menteri Perburuhan Matthew Cheung Kin - chung telah menolak seruan untuk menghapuskan aturan live- in . Tapi Komisioner Tenaga Kerja Cheuk Wing - hing mengatakan perubahan yang sedang dipertimbangkan untuk lisensi dari lembaga pembantu mengharuskan mereka untuk memenuhi pembantu secara teratur untuk memeriksa kondisi mereka .Chief Executive Leung Chun - ying mengatakan Hong Kong tidak akan mentolerir kekerasan fisik atau kerugian psikologis kepada siapa pun .
Tertangkapnya majikan yang telah menyiksannya, membuat erwiana merasa bahagia dan puas.
Senior Inspector Chan Wai-man mengatakan bahwa bukan hanya Erwiana yang telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan (penyiksaan) dari Lo wan-tung tersebut , melainkan ada 2 pembantu lainnya, salah satunya juga berasal dari Indonesia ( Susi, 31 tahun).
Munculnya kasus ini membuat Susi, BMI yang pernah bekerja pada majikan Erwiana ikut memberikan kesaksian bahwa Law Wan Tung juga pernah memukul dan menjambak rambutnya saat bekerja selama 11 bulan di sana.
Susi dalam konferensi pers bersama media-media Hong Kong mengatakan bahwa dia ingin membantu Erwiana untuk mengungkap kasus ini. Susi juga bercerita tentang bagaimana perlakuan mantan majikannya itu terhadapnya.
Istirahat hanya 4 jam dari jam 6 sampai 10 pagi. Semua pekerjaannya di jadwal. Pernah suatu kali, Susi menyelesaikan pekerjaannya lebih cepat karena ingin istirahat, namun oleh majikannya dimarahi dan kerja harus sesuai jadwal. Saat alarm jam berbunyi dan Susi belum bangun, majikan akan menjambak rambutnya dan jika kedapatan Susi mengantuk maka akan dipukul. Kalau dihitung, ada 100 kali lebih Susi dipukul oleh Law Wan Tung.
Namun sang majikan erwiana ( Lo ) yang ditemani oleh temannya sempat menyatakan bahwa dia tidak aja Criminal record dikantor polisi dan dia juga tidak menderita gangguan mental.
Lo -majikan erwiana yang tertangkap oleh polisi. mengenakan kacamata yang tertutup tutup kepala. saat ini sedang dalam investigasi polisi ) |
# Para organisasi buruh migran demo dan meminta kepada pemerintah hongkong untuk merubah peraturan kepada Buruh migran di hongkong.
salah satunya adalah dihilangkannya peraturan yang mana buruh migran ( PLRT ) yang harus tinggal dirumah majikan ( live in) .
Menteri Perburuhan Matthew Cheung Kin - chung telah menolak seruan untuk menghapuskan aturan live- in . Tapi Komisioner Tenaga Kerja Cheuk Wing - hing mengatakan perubahan yang sedang dipertimbangkan untuk lisensi dari lembaga pembantu mengharuskan mereka untuk memenuhi pembantu secara teratur untuk memeriksa kondisi mereka .Chief Executive Leung Chun - ying mengatakan Hong Kong tidak akan mentolerir kekerasan fisik atau kerugian psikologis kepada siapa pun .
sumber : scmp.com
Post a Comment