Indah (bukan nama sebenarnya), 30 tahun, dan Ani (bukan nama sebenarnya), 36 tahun,merupakan Buruh Migran asal Indonesia yang saat ini terseret kasus pencucian uang (money laundering) di Hong kong.
Gambar/Ilustrasi |
Keduanya dibawa ke Pengadilan dan didakwa telah berkonspirasi dengan Tersangka berinisial ST ( 31 tahun) untuk melakukan pencucian uang. ST sendiri sudah diadili lebih dulu dan terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.
Sementara Indah dan Ani masih disidangkan di Pengadilan Wan Chai. Sidang akan dilanjutkan tanggal 22 Juni dengan menghadirkan saksi.
Usai sidang, Selasa (8/3/2016), Indah dan Ani mengungkapkan kepada SUARA bahwa ST-lah yang menjebloskan mereka dalam kasus ini. Perkenalan mereka terjadi karena ketiganya tergabung dalam agen yang sama, yaitu PT SBL di Semarang, Jawa Tengah, tahun 2005. Ketiganya kemudian sama-sana bekerja di Hong Kong.
Lama tidak bertemu, pada 2010, Ani mengatakan kalau ST meneleponnya dan bertanya apakah ia punya kartu ATM.
“Aku tanya buat apa, dia bilang sudahlah yang penting aku bayar kamu HK$1.000,” ungkap Ani yang kemudian bertemu ST di Pasar Sha Tin dan menyerahkan kartu ATM salah satu bank China miliknya.
Sekitar April 2012, Ani menyaksikan berita di televisi tentang kasus BMI yang tersangkut pencucian uang. Ia pun menelepon ST memintanya datang ke Pasar Sha Tin untuk memblokir kartu ATM yang dulu diberikannya karena Ani takut terkena masalah seperti kasus yang disaksikannya itu.
Menurut Ani, ST benar datang dan berniat memblokir kartu ATMnya. “Aku tanya ada uangnya nggak, dia bilang tidak ada uang,” ujar BMI asal Demak itu.
Setelah itu Ani lama tidak berhubungan lagi dengan ST, hingga pada 15 September 2015 siang, polisi datang mencari Ani di rumah majikannya. Polisi menanyakan soal kartu ATMnya dan Ani mengaku kartu ATMnya dibeli oleh ST. Ani pun digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi lebih lanjut hingga ditahan dua hari.
Sementara Indah mengaku pada 2011 ST pernah meminta tolong kepadanya untuk dibuatkan Kartu Jockey Club .
"Tidak tahu buat apa ,tapi dia mengiming-imingi saya uang HK$1000 , setelah kartu dikasih ke Dia , saya dikasih Uang " kata Indah.
Setahun kemudian ST kembali meminta tolong kepada Indah untuk membuatkan Rekening di salah satu Bank di Hong Kong.
"Aku buatkan lagi ,tidak tahu juga buat apa. Setelah itu aku kasih kartu ATM ke dia ,dia mau kasih jang HK$1000 tapi aku bilang 'Gak usah',buat bantu teman " Ujar Indah.
Hingga akhirnya pada 17 september 2015 Polisi mendatangi Indah dengan alasan Rekening atas namanya dipakai untuk pencucian Uang.
Selama mengikuti sidang ,Indah dan Ani tidak ditahan,namun masing-masing harus membyar jaminan HK$1000 dan wajib Lapor seminggu sekali.
Ani berharap bebas dari tuduhan persekongkolan melakukan pencucian Uang, ia juga berharap tidak ada BMI lain yang mengikuti jejaknya.
"Pesan ke teman-teman, harus hati-hati.Jangan sampai terbujuk teman dekat ,tetap harus hati-hati.Jangan sampai kayak kita ,kena kasus begini" Ungkapnya.
Sumber:Suara.com.hk
Post a Comment