Acar Adzan Ahok Air Ajaib Air Alkali Aku Cinta ISLAM Anak Rantau Anak-anak android Aplikasi Ayah Ayam bahasa Korea Bali Bandara Jogja Bank di hongkong Bank international Beasiswa Belajar Hangeul Belajar Islam belajar menghafal Berbagi Ilmu dan pengetahuan Berburu Kupon Berita duka BI Biografi Bisnis dan Keuangan Bisnis dan Politik Bisnis Hallal ala Rosul Blogger Tips BMI Hong kong BMI & Hong kong BMI Hong kong BMI Jeddah BMI Korea Bmi Malaysia BMI Pintar BMI Riyadh BMI Singapura bmi Taiwan bmi timur tengah Bnp2tki Book Review BPJS Budaya & Budaya Bukit Care4Syria Care4Syria Indonesia Care4syria Malaysia Cerita Motivasi cerita pekerja migran Ceritaku Ciber Crime Cinta Orang Tua Cintai Anak-anak Convert Video Crystal-X Cut Nyak Dhien Daily Recipes Dekstop Tips Devisa Dilema buruh Migran Download Mp3 Dr.Zakir Naik Ekonomi Facebook Fakta Fenomena Facebook Forums Geo Expat Hong kong Foto terbaru gadge Gadget Gallery Generasi Qur'ani Google Adsense HALAL Restaurant Handphone Harris J herbal Hijab Hong Kong Hong Kong Food Recipes Hutan Hydrophonic Ibu yang terlantar Ikan Indonesia Indonesia-hongkong Indonsia-hongkong Informasi Informasi traveling Intisari Islamic Song Lyrics Jakarta Jeddah jepang Job Seeker in Hong kong Jogja Kabar dari Indonesia Kabar dari Seberang Kamus Kamus Korea Kasus Buruh diluar negeri Kata-kata Kecantikan Kecelakaan Kecelakaan bmi kecelakaan Kerja Kedok Kekerasan pada TKI Kembali ke Fitrah Kesehatan Keuangan keyboard Khas Indonesia Kisah Motivasi Kisah Teladan KJRI Hong Kong Kolom BMI Kolom PMI Komputer Komunitas Korea Kreatif Kuliah di Hong Kong kuliah diluar negeri Kuliner Kuliner Kasih Kupon Gratis Kursus Langsung Enak Lansia Lazio dan laziale Learn Hangul Lirik Lagu Makanan Khas Nusantara Malaysia Manfaat Sholat Mantan Buruh Migran Mari bantu Saudara kita Mari berbagi Masjid Media JBMI Hong Kong & Macau Meme Lucu mengenal Allah lebih dekat Mesir MILAGROS Minuman herbal Mobile Tips Modus Motivasi Mp3 Mualaf Mudik Musa Nabi Muhammad SAW nama dan alamat bank Nunik Ambarwati Obat Alami Pahlawan Nasional INDONESIA Pakistan Palestina Palestina dan Suriah Parallel Space Pariwisata Paspor Peduli Lingkungan Pekerja Ilegal Pekerjaan Pembunuhan Pendidikan Photo lucu anak-anak Pilipina PMI ilegal PMI Pintar Radio Hong Kong Realita Resep Harian Resep Jajanan Resep Jamu Tradisional Resep Mancanegara Resep masakan Simpel Resep Nusantara Resep Olahan simpel Restoran Halal Rusun Rawa Bebek Salad Sanggar Save Rohingya Sejarah Sekolah Di Hong Kong sekolah di hongkong sekolah di Indonesia Sekolah di Luar Negeri Selingkuh Seputar Elektronik Seputar Islam Seputar Wanita Singapura Sosial SS.Lazio Story of Buruh Migran Suriah Syria Taiwan Technology teladan Teman Ahok Tips dan Triks TKI Sukses Tokoh Bangsa TransJ Tutorial Blogger Tutorials Umbrella Revolution in hongkong Umroh Video Visa Whatsapp wonderful Indonesia Youtube

Hong Kong. Alwati, Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Tanjungmukti, Kalianda ,Lampung Selatan, terpaksa melarikan diri saat majikan berinisial LSK, memulangkannya ke Kingdom Employment Agency di To Kwa Wan, Kowloon, tanggal 8 Maret 2016 kemarin.

Alwati diputus kontrak setelah menolak paksaan majikan untuk tetap bekerja diatas jam 10 malam dan memperkarakan haknya berobat.Alwati berangkat ke Hong Kong melalui PT. SBY Pondok Ranggon di Jakarta Timur bulan Januari 2015 dan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di Kamtin, Yuen long, New Territories.

Perempuan berusia 32 tahun ini tidak mengira Rumah yang dia tempati layaknya peternakan anjing dan dia harus mengurusnya seorang diri. Majikan sendiri tinggal di rumah yang berbeda."Di dalam kontrak tidak dituliskan berapa ekor dan kerjanya apa saja.

"Ternyata saya harus berurusan dengan lebih dari 164 lebih ekor anjing berbagai usia, ditambah bayi-bayi anjing hasil tangkaran. Saya harus menjaga siang malam, memberi makan, memandikan, merawat ketika sakit, membawa keluar kandang setiap hari dari lantai atas dan segala kebutuhan anjing" ungkapnya sendu.

Selama disitu, majikan juga tidak memberinya hak libur, bekerja non stop dari pukul 7 pagi sampai 10 malam. Tidur tidak bisa tenang karena anjing-anjing sering menggonggong dan suara-suara bayi anjing terjatuh.

"Di rumah tersebut juga dipasang 10 kamera CCTV untuk mengawasi. Jadi meski kecapekan, saya tidak berani istirahat" keluhnya.

Alwati menambahkan bahwa dirinya pernah tiga kali kontak agen minta ganti majikan karena tidak kuat.
Agen Kingdom bersedia mencarikan majikan baru tapi dengan syarat potongan gaji 6 bulan harus ditambahi 2 bulan lagi.

Karena merasa sangat keberatan maka Alwati tidak meneruskan niatnya dan tetap berusaha bertahan di majikan tersebut.

Selama 1 tahun lebih bekerja, Alwati sering diterkam dan digigit anjing hingga serius dan harus tiga kali dilarikan ke Rumah Sakit.
Serangan pertama tahun 2015 digigit anjing sehingga tubuhnya panas. Serangan kedua digigit anjing herder mengakibatkan luka tangan dan kuku jempol pecah dan infeksi.

Serangan ketiga tanggal 9 Januari 2016 digigit anjing herder pada mata kanan dan sebagian wajahnya sehingga harus operasi darurat 4 jam di Rumah Sakit Princess of Wales Shatin.

Dokter mengharuskan dia check-up tanggal 15 Maret 2016 namun majikan justru memutuskan kontraknya tanggal 8 Maret.

Alwati adalah kasus kedua dalam bulan ini yang jadi korban kerja paksa dan menyalahi isi kontrak kerja. Sebelumnya adalah Wasih yang juga menjaga kebun binatang mini di rumah majikannya.

Hal ini terjadi karena aturan pemaksaan tinggal di dalam rumah majikan dan pemerintah Hong Kong maupun Indonesia tidak melakukan monitoring kondisi kerja. Nasib kami tergantung kebaikan majikan" jelas Sringatin, juru bicara JBMI.

Menurut Sringatin kelemahan hukum Hong Kong hanya menjamin hak-hak keuangan di kontrak kerja.
Tapi kasus-kasus kerja paksa seperti Alwati, Wasih, tidak dikategorikan pelanggaran yang harus dihukum.

"Kami rentan karena dipaksa serumah dengan majikan tanpa dimonitor, tidak ada aturan standar jam kerja dan standar makanan" tambah Sringatin.

Sementara itu, menurut Sringatin, banyak BMI tidak tahu dan takut melapor karena takut dipulangkan ke Indonesia dan tetap diharuskan melunasi biaya penempatan.

Disisi lain, sesuai aturan Konsulat RI di Hong Kong, BMI juga tidak diijinkan pindah ke agen lain jika potongan agen belum selesai.

"Pemerintah Hong Kong sudah harus menciptakan aturan yang mengkriminalisasikan kerja paksa dan menciptakan standar jam kerja bagi PRT Migran. 
Sementara KJRI Hong Kong harus tahu aturannya membawa dampak yang luar biasa pada BMI. Hidup BMI sudah susah dan jangan ditambahi dengan aturan yang memberatkan" tutupnya.

Sumber : JBMI Hong Kong & Macau

Post a Comment

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.