Seoul – Untuk mengamankan niat Pemerintah Korsel mengurangi jumlah pekerja gelap, pihak Imigrasi telah mengambil kebijakan sangat tegas. Mereka yang tidak pulang sukarela akan dilakukan razia besar-besaran.
Foto/koogle.tv |
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Kepokorea, razia masif akan dilaksanakan dalam dua periode. Yang pertama adalah 7 Maret sampai 13 Mei 2016. Sedangkan yang kedua pada Juni hingga Desember 2016. Razia akan dilakukan di kantong-kantong imigran.
Menurut sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, pulang sukarela menjadi pilihan yang paling menarik. Sebab Pemerintah Korea Selatan berjanji tidak akan memberikan hukuman apapun. “Periode pengampunan ini selama April hingga September 2016,” katanya.
KBRI Seoul, menurut Wakil Dubes RI di Seoul, Cecep Herawan, tengah mempelajari secara seksama kebijakan Pemerintah Korsel. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan sikap yang memihak kepentingan WNI di Korea. “Kita akan koordinasikan dengan Jakarta secepat mungkin,” katanya.
Sumber:Kepokorea
Post a Comment